SIDAK: tim dari UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim saat melakukan sidak di salah satu pasar modern kemarin.

Ponorogo - Kandungan cacing dalam makanan tetap saja tidak dibenarkan dari dusut pandang kesehatan. Sekalipun dalam teorinya, parasit tersebut sudah mati ketika proses produksi dilakukan. Seperti yang diungkapkan Kasi Farmasi Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Diana Fitrianingrum saat ditemui di sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) makanan ikan dalam kemasan kaleng, kemarin (4/4). ‘’Sebenarnya sudah mati, apalagi sebelum dikonsumsi kan juga dimasak dengan suhu tinggi,’’ ungkapnya.

tim dari UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim saat melakukan sidak di salah satu pasar modern kemarin.
Namun, tetap saja adanya kandungan cacing dalam makanan kemasan siap saji itu tidak baik karena termasuk salah satu bentuk cemaran. Menurut dia jika memang produknya adalah ikan dalam kemasan kaleng, seharusnya tidak ada yang lain kecuali ikan tersebut. Saat ini kabar mengenai adanya kandungan cacing dalam ikan kemasan kaleng itu memang sudah menyebar luas ke masyarakat. Namun, pihaknya meminta agar masyarakat tidak terlalu heboh menanggapinya. ‘’Karena sebenarnya itu tidak terlalu berbahaya jika dikonsumsi,’’ terangnya.

Maksud Diana kemungkinan reaksi yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi ikan dalam kemasan kaleng bercacing itu hanya alergi ringan. Bisa membuat kulit menjadi gatal-gatal sehingga muncul warna kemerahan. Di samping itu, selama ini pihaknya juga belum pernah mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi ikan kemasan kaleng tersebut. ‘’Tidak begitu berbahaya, tapi tetap saja masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang diduga mengandung cacing parasit tersebut,’’ pesannya.

Kemarin pihak Dinkes Ponorogo mengikuti kegiatan sidak yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur Kantor Cabang Kediri. Selain dari Dinkes Ponorogo, juga ada perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) setempat. Suharno selaku ketua tim menjelaskan sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang temuan cacing dalam produk ikan kaleng. ‘’Tidak semuanya, hanya untuk jenis ikan Makarel saja,’’ jelasnya.


Dalam sidak kemarin, pihaknya bersama dengan Dinkes dan Dinas Perdakum telah mendatangi sejumlah pasar modern maupun tradisional. Hasilnya, ada sekitar 43 kaleng makanan siap saji berbahan ikan Makarel yang mereka temukan. Namun, temuan itu bukan dari semua tempat yang disidak kemarin. Menurut Suharno, sebagaian toko sudah melakukan retur barang ketika informasi tersebut diterima. ‘’Kami sudah imbau pemilik retail untuk ditarik kembali dan dikembalikan kepada distributornya. Sebab yang berhak memusnahkan produsennya,’’ terangnya.

Saat ini ada sebanyak 27 merek dengan rincian 16 merek produk impor dan 11 merek lain produk dalam negeri. Di antara merek yang berbahan dasar ikan Makarel itu yakni ABC, Ayam Brand, Fiesta Seafood, King’s Fisher, Botan, Nago, Gaga dan lainnya. Mengenai langkah selanjutnya, akan dilakukan pemantauan lebih lanjut agar produk berbahan ikan Makarel tidak diperjualbelikan lagi.’’Kami harap masyarakat lebih tahu dan paham mana yang baik untuk dikonsumsi dan mana yang tidak,’’ harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdakum Ponorogo Addin Andhanawarih mengaku sebelumnya belum pernah memberikan imbauan kepada para pengusaha agar mereturn semua produk ikan kaleng yang masuk dalam 27 merek itu. Namun, setelah kegiatan kemarin pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan secara rutin agar kedepan tidak ada lagi temuan baru. ‘’Kami inginnya face to face seperti hari ini (kemarin), melakukan monitoring sekaligus mengimbau. Mudah-mudahan semua paham dan tidak membahayakan konsumen,’’ paparnya. (ade)
SIDAK: tim dari UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim saat melakukan sidak di salah satu pasar modern kemarin. SIDAK: tim dari UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim saat melakukan sidak di salah satu pasar modern kemarin. Reviewed by Unknown on April 06, 2018 Rating: 5

Diberdayakan oleh Blogger.